Istighatsah : Menabuh Rebana, Pergi Ke Kuburan Dan Menyembelih Kambing Serta Memasaknya

12/03/2011 13:26

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta



Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Di negeri tempat tinggal saya, terdapat banyak syaikh yang melakukan hal-hal berikut. Mereka menabuh rebana, pergi ke pekuburan lalu menyembelih kambing, unta dan sapi serta memasak beragam makanan di sana. Apakah perbuatan seperti ini haram atau tidak ?

Mereka juga membangun sebuah kubbah di luar kota. Di dalamnya mereka menabuh rebana dan gendang, dan sambil meninggikan suara, mereka menyeru, 'Tolonglah kami, ya Syaikh Jailani!' atau nama-nama syaikh yang lain. Mereka berkeliling mengunjungi orang-orang untuk menarik sumbangan dengan mengatakan, 'Ini untuk ziarah (mengunjungi) syaikh Fulan bin Fulan' dan seterusnya. Jika ada seseorang yang sakit, mereka membawanya kepada para syaikh tersebut. Syaikh-syaikh itu membacakan kepadanya ayat-ayat Al-Qur'an, dan berkata, 'Datangkanlah kamu dengan membawa kambing atau unta atau hewan ternak lainnya!'. Dalam setahun, orang-orang menyerahkan harta mereka dalam jumlah yang banyak kepada para syaikh tersebut dan melakukan kunjungan kepada mereka. Apakah hal ini diharamkan dalam agama kita ?

Jawaban.
Pertama : Penyembelihan unta, sapi, kambing, dan lainnya yang mereka lakukan di kuburan tersebut adalah (perbuatan yang) tidak diperbolehkan, bahkan hal itu termasuk syirik yang dapat mengeluarkan pelakunya dari lingkaran agama Islam jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk taqarrub (mendekatkan diri) dan mengharap berkah kepada penghuni kuburan itu. Hal itu karena taqarrub dengan cara seperti itu tidak boleh dilakukan kecuali hanya kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya ; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". [Al-An'am : 162-163]

Demikian pula, kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan menabuh rebana. Sedangkan kaum wanita, mereka dibolehkan menabuhnya ketika pesta pernikahan dalam rangka mengumumkan pernikahan itu.

Kedua : Beristighatsah dan berdo'a kepada jin, malaikat, atau manusia yang telah meninggal atau yang masih hidup tetapi tidak hadir (tidak ada di tempat) untuk mendatangkan manfaat atau mencegah bahaya adalah syirik besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah ; sebab jika kamu berbuat (yang demikian itu) maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karuniaNya. Dia memberikan kabaikan itu kepada siapa yang dikehendakiNya diantara hamba-hambaNya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [Yunus : 106-107]

Adapun menabuh gendering, maka tidak boleh bagi laki-laki maupun perempuan.

Ketiga : Ziarah yang dilakukan para syaikh thariqat Shufiyyah kepada pengikutnya untuk menarik sumbangan adalah penipuan dan (termasuk dalam katagori) memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Semestinya pihak-pihak yang memiliki kemampuan segera menangani dan menasehati mereka. Begitu pula menasehati para murid-murid (pengikut) mereka agar tidak menyerahkan hartanya kepada mereka kecuali dengan cara-cara yang sesuai dengan syari'at.

Keempat : Meruqyah orang sakit dengan bacaan Al-Qur'an, zikir-zikir, dan do'a-do'a yang ada contohnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah disyariatkan. Adapun membawa orang sakit kepada syaikh-syaikh yang anda sebutkan itu untuk membacakan kepada si sakit bait-bait (mantra-mantra) lalu menyuruhnya menyembelih kambing atau unta, maka yang seperti ini terlarang. Karena termasuk ruqyah yang bid'ah dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Bahkan bisa jadi termasuk dalam katagori kesyirikan jika penyembelihan yang dimaksud ditujukan untuk jin, orang mati, atau makhluk lainnya dengan tujuan menghilangkan suatu kejelekan atau mendatangkan suatu manfaat.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/498-500, dari Fatwa no. 6773 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 6/I/Dzulqa'dah 1423H]