Membelanjakan Atau Menyalurkan Zakat Untuk Pembangunan Masjid ?

12/03/2011 14:23

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya membelanjakan zakat untuk pembangunan masjid ? Siapakah orang fakir itu ?

Jawaban
Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena Allah menyebutkan hal itu dengan pola pembatasan yakni dengan "innama", Dia berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" [At-Taubah : 60]

Sehingga tidak boleh dibelanjakan untuk pembangunan masjid, pengajaran ilmu dan semacamnya, sedangkan sedekah yang sunnah (bukan zakat) yang paling utama adalah disalurkan pada pos yang bermanfaat.

Adapun orang fakir yang berhak menerima zakat adalah orang yang tidak mampu mencukupi dirinya sendiri dan mencukupi keluarganya sepanjang tahun disesuaikan dengan waktu dan tempat, bisa jadi dengan seribu riyal di suatu waktu dan di suatu tempat dianggap sebagai orang kaya, sedangkan di waktu dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai kaya disebabkan oleh mahalnya biaya hidup, dan yang semisal dengan itu.

Pertanyaan.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat digunakan untuk membangun masjid, melaksanakan firman Allah Ta'ala tentang keadaan ahli zakat wa fi sabilillah" [At-Taubah : 60] ?

Jawaban.
Sesungguhnya pembangunan masjid tidak masuk dalam lingkup kandungan makna firman Allah Subahanhu wa Ta'ala wa fi sabilillah karena makna yang dipaparkan oleh para mufasir (ahli tafsir) sebagai tafsir dari ayat ini adalah jihad fi sabilillah ; karena kalau kita katakan, Sesungguhnya yang dimaksud dari fi sabilillah adalah semua yang mengarah kepada kebaikan maka pembatasan pada firmanNya.

"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir"

Menjadi tidak ada gunannya, padahal sebuah pembatasan seperti yang diketahui adalah penetapan hukum pada hal yang disebutkan dan menafikan selainnya. Apabila kita katakan, Sesunnguhnya wa fi sabilillah adalah semua jalan kebaikan, maka ayat itu menjadi tidak berguna, berkenaan dengan asal kata "innama" yang menunjukan adanya pembatasan.

Kemudian, sesungguhnya di dalam kebolehan pembelanjaan zakat untuk pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikan lainnya terdapat penelantaran kebaikan ; karena sebagian besar manusia dikalahkan oleh kekikiran diirnya. Apabila mereka melihat bahwa pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikannya boleh dijadikan tujuan penyaluran zakat, maka mereka akan menyalurkan zakat mereka ke sana, sedangkan orang-orang fakir dan miskin tetap dihimpit kebutuhan selamanya.


[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]