Makna Penghambaan Dalam Islam

12/03/2011 13:37

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta




Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Telah jelas dan gamblang bahwa Islam datang untuk membebaskan manusia dari penghambaan dan perbudakan. Para ulama sering mengungkapkan tujuan datangnya Islam ini, yaitu menjadikan manusia sebagai hamba Allah yang merdeka dari selainNya. Kami berharap Anda mau mejelaskan kepada kami dengan singkat arti penghambaan di dalam Islam, bagaimana pula cara seorang budak dapat bebas dari tuannya dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Sebagai tambahan, kami juga minta dijelaskan, apa hikmah diangkatnya sahabat Anas sebagai pembantu Nabi dan juga hikmah Umar mengangkat seorang anak sebagai pembantunya.

Jawaban.
Makna penghambaan atau perbudakan dalam Islam ialah tunduk dan merendahkan diri serta patuh kepada Allah, dengan mentaati perintah-perintahNya, meninggalkan larangan-laranganNya, selalu berada pada jalanNya dalam rangka mendekatkan diri kepadaNya sekaligus mengharap pahala dan berhati-hati dari kemarahan serta hukumanNya.

Perbudakan dan penghambaan yang sesungguhnya (sebagaimana yang dimaksud dalam makna yang dijelaskan di atas) tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada Allah semata. Adapun perbudakan sebagaimana yang kita kenal (dalam sejarah Islam) adalah perbudakan yang muncul karena sebab tertawannya orang-orang kafir oleh kaum muslimin ketika terjadi perang yang memang disyari'atkan, (yang ini tidak termasuk perbudakan sesungguhnya).

Adapun bagaimana cara seorang budak membebaskan diri dari tuannya telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab Al-Itqu. Di antaranya, seorang budak merdeka karena dimerdekakan oleh tuannya sebagai bentuk taqarub (mendekatkan diri) kepada Allah, atau dibebaskan sebagai tebusan dari tindak pembunuhan, zhihar atau yang semisalnya.

Adapun mengangkat pembantu, maka jelas dibolehkan sebagaimana diceritakan dalam hadits Anas dan hadits-hadits lainnya. Nabi mengangkat Anas sebagai pembantu adalah agar dia membantu menyelesaikan keperluan-keperluan beliau dan urusan-urusan khusus, serta agar dia bisa mengetahui adab dan akhlak beliau (sehingga bisa meniru dan mencontohnya).

Mengangkat pembantu jelas tidak bertentangan, karena bukan penghambaan yang sesungguhnya yang memang merupakan hak Allah semata.

Semoga shalawat tercurah kepada Nabi, keluarganya dan sahabat-shabatnya.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/87, Fatwa no. 7150 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 2/I/Syawwal 1423H Hal. 8]